Pemilu Presiden Pemilu di Selandia Baru Bahan Sosialisasi Pemilu Tahapan Pemilu 2009 Panitia Pemilu Selandia Baru
Cara Pemberian Suara Pilpres Cara Pemberian Suara Pileg Pemungutan Suara lewat Pos Pemungutan Suara di TPS Pengawas dan Saksi Pemilu Kampanye Pemilu di Selbar
UU No.10/2008 Pemilu UU No.22/2007 Penyelenggaraan Pemilu Per KPU No 8/2008 Tata Kerja PPLN & KPPSLN Per KPU No 20/2008 Tahapan Pemilu 2009 Per KPU No 11/2008 Penyusunan Daftar Pemilih Pileg Per KPU No 3/2009 Pemungutan dan Penghitungan Suara Per KPU No 11/2009 Teknis Penyelenggaraan di Luar Negeri Per KPU No 13/2009 (Perubahan Per KPU No 3/2009) Per KPU No 46/2008 Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Per KPU No 14/2009 Penyusunan Daftar Pemilih Pilpres Per KPU No 45/2009 Jadwal Pilpres UU No 42/2008 Pemilu Presiden
Mega-Prabowo SBY-Boediono JK-Wiranto Partai-partai Peserta Pemilu Daftar Caleg Tetap Daerah Pemilihan DKI Jakarta-II Daftar Caleg Seluruh Daerah Berita Seputar Pemilu 2009
KTP & Paspor bisa digunakan Pelipatan Surat Suara Pilpres Foto-foto sosialisasi domestik Wellington: Pos atau TPS? KPPSLN untuk Pilpres Sosialisasi Domestik Pilpres Pemungutan Suara 9 April 09 Pengeposan Surat Suara Ditemukan Surat Suara Rusak Anggota KPPSLN Wellington Pelantikan KPPSLN Wellington Sosialisasi Pemilu Jadwal Sosialisasi Pemilu Laporan PPLN Wellington Raker KPU - PPLN zona 13 Pelantikan PPLN Selbar Pemrosesan formulir pendaftaran Anggaran PPLN Selbar Kegiatan PPLN Selbar Pembentukan PPLN Selbar
Daftar Pemilih Pilpres Daftar Pemilih Pileg Auckland Hamilton, Rotorua, Tauranga Wellington Palmerston North, Napier, New Plymouth Christchurch South Island
Komisi Pemilihan Umum Pokja PLN Deplu KBRI Wellington IndonesiaMemilih.com Pemilu di Australia Pemilu di Belanda Pemilu di Inggris Pemilu di Jepang Pemilu di Jerman Pemilu di Kanada

Pemilu Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009

Cetak   Email ke teman   Share
Mega-Prabowo SBY-Boediono JK-Wiranto
1 2 3


UU No 42/2008 Pemilu Presiden >>>
Per KPU No 32/2009 Jadwal Pilpres >>>

Jadwal Pemilu Presiden
Pendaftaran Capres/Cawapres 10-16 Mei
Verifikasi Persyaratan Capres/Cawapres 17 Mei - 4 Juni
Penetapan Nama Capres/Cawapres 9 Juni
Kampanye Presiden 12 Juni - 4 Juli
Pemungutan Suara 8 Juli
Pengumuman Hasil Pemilu 25 - 27 Juli

Jika suara mayoritas tidak mencapai minimum 50% secara nasional dengan 20% di setiap provinsi, maka dilakukan Pemilu Presiden Tahap II.

Apa itu Pemilu Presiden?
  • Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
  • Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik bersangkutan.
  • Partai Politik dapat melakukan kesepakatan dengan Partai Politik lain untuk melakukan penggabungan dalam mengusulkan Pasangan Calon.
  • Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka.
  • Jika Pasangan Calon pemenang tidak mencapai minimum 50% suara nasional dan 20% di minimum 17 provinsi, maka dilakukan Pemilu Presiden Tahap II.
  • Penyelenggara Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, adalah Komisi Pemilihan Umum selanjutnya disebut KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008.
  • Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden untuk tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.
Siapa yang berhak memilih?
  1. Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak untuk memilih.
  2. Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar oleh penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam daftar pemilih.
-->