Pemilu Presiden Pemilu di Selandia Baru Bahan Sosialisasi Pemilu Tahapan Pemilu 2009 Panitia Pemilu Selandia Baru
Cara Pemberian Suara Pilpres Cara Pemberian Suara Pileg Pemungutan Suara lewat Pos Pemungutan Suara di TPS Pengawas dan Saksi Pemilu Kampanye Pemilu di Selbar
UU No.10/2008 Pemilu UU No.22/2007 Penyelenggaraan Pemilu Per KPU No 8/2008 Tata Kerja PPLN & KPPSLN Per KPU No 20/2008 Tahapan Pemilu 2009 Per KPU No 11/2008 Penyusunan Daftar Pemilih Pileg Per KPU No 3/2009 Pemungutan dan Penghitungan Suara Per KPU No 11/2009 Teknis Penyelenggaraan di Luar Negeri Per KPU No 13/2009 (Perubahan Per KPU No 3/2009) Per KPU No 46/2008 Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Per KPU No 14/2009 Penyusunan Daftar Pemilih Pilpres Per KPU No 45/2009 Jadwal Pilpres UU No 42/2008 Pemilu Presiden
Mega-Prabowo SBY-Boediono JK-Wiranto Partai-partai Peserta Pemilu Daftar Caleg Tetap Daerah Pemilihan DKI Jakarta-II Daftar Caleg Seluruh Daerah Berita Seputar Pemilu 2009
KTP & Paspor bisa digunakan Pelipatan Surat Suara Pilpres Foto-foto sosialisasi domestik Wellington: Pos atau TPS? KPPSLN untuk Pilpres Sosialisasi Domestik Pilpres Pemungutan Suara 9 April 09 Pengeposan Surat Suara Ditemukan Surat Suara Rusak Anggota KPPSLN Wellington Pelantikan KPPSLN Wellington Sosialisasi Pemilu Jadwal Sosialisasi Pemilu Laporan PPLN Wellington Raker KPU - PPLN zona 13 Pelantikan PPLN Selbar Pemrosesan formulir pendaftaran Anggaran PPLN Selbar Kegiatan PPLN Selbar Pembentukan PPLN Selbar
Daftar Pemilih Pilpres Daftar Pemilih Pileg Auckland Hamilton, Rotorua, Tauranga Wellington Palmerston North, Napier, New Plymouth Christchurch South Island
Komisi Pemilihan Umum Pokja PLN Deplu KBRI Wellington IndonesiaMemilih.com Pemilu di Australia Pemilu di Belanda Pemilu di Inggris Pemilu di Jepang Pemilu di Jerman Pemilu di Kanada

Rapat Kerja KPU - PPLN zona 13 di Sydney

Cetak   Email ke teman   Share



Dalam rangka kegiatan Rapat Kerja dengan KPU Pusat di Sydney, 13-14 Desember 2008, PPLN Wellington - Selandia Baru diwakili oleh Hermono dan Jeffry Liando. Kegiatan ini sebelumnya direncanakan akan diselenggarakan 10-11 Desember dan Nino Triono (Ketua PPLN), yang sebelumnya dijadwalkan hadir, berhalangan untuk tanggal tersebut. Kemudian berdasarkan rapat anggota diputuskan untuk digantikan oleh Jeffry Liando. Walaupun setelah adanya perubahan jadwal, Hermono dan Jeffry Liando tetap disetujui untuk menghadiri Raker tersebut mempertimbangkan persiapan yang sudah dilakukan.

Kegiatan Raker ini dihadiri oleh wakil-wakil dari 10 PPLN zona 13, yaitu Sydney, Canberra, Melbourne, Darwin, Perth, Wellington, Port Moresby, Suva, Vientianne dan Noumea. Nara sumber yang hadir adalah Sri Nuryanti (Anggota KPU Pusat), Teguh Wardoyo (Pokja PLN Deplu) dan Aslim (Ditjen Imigrasi Dephukham).

Perlu diacungkan jempol pelayanan terbaik dari Konsulat Jendral RI di Sydney dalam hal pengaturan penginapan, penyediaan konsumsi dan sarana transportasi. Terima kasih kepada seluruh pejabat dan staf KJRI Sydney khususnya kepada Konsul Jendral Bpk Sudaryomo Hartosudarmo atas segala bantuan dan dukungannya.

Sabtu, 14 Desember, Raker dimulai dengan acara pembukaan yang dimulai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan-sambutan dari Ketua Pokja PLN, Ketua KPU dan Konjen RI. Acara pembukaan ditutup dengan doa dan menyanyikan lagu Padamu Negeri.

Presentasi utama dilakukan oleh Sri Nuryanti dengan topik-topik sebagai berikut: Tugas dan wewenang PPLN, Tahapan Pemilu, Pemutakhiran Data Pemilih, Sistem Pemilu, Teknis Penyelenggaraan dan Tata Cara Kampanye. Bahan presentasi yang menarik adalah contoh Surat Suara, Cara Pemberian Suara dan Mars Pemilu.

Dalam Raker ini ada presentasi laporan masing-masing PPLN mengenai kegiatan yang sudah dilakukan sampai sejauh ini. Kemudian setelah itu dilanjutkan dengan Pembahasan Laporan masing-masing PPLN dan sesi tanya jawab yang berkembang menjadi pemunculan masalah-masalah dan isu-isu yang masih mengambang yang dialami setiap PPLN. Masalah-masalah tersebut muncul dari kondisi objektif wilayah PPLN setempat yang kemudian diusulkan untuk mempersiapkan Rekomendasi-rekomendasi atau Pertanyaan-pertanyaan yang akan dibawa ke Jakarta untuk dicarikan solusinya. (baca Laporan PPLN Wellington - updated)

Minggu, 15 Desember, Raker dilanjutkan dengan Rapat Penyusunan Rekomendasi oleh PPLN. Rapat rekomendasi dibagi menjadi 2 bagian yaitu Rapat Bidang Teknis dan Rapat Bidang Logistik/Keuangan. Dengan diskusi yang panjang dan dalam akhirnya Rapat tersebut menghasilkan Rekomendasi yang bisa dibaca di bawah ini.


REKOMENDASI HASIL RAPAT KERJA
KOMISI PEMILIHAN UMUM DENGAN
PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI ZONA 13
SYDNEY, 13-15 DESEMBER 2008

Setelah wakil dari masing-masing PPLN memaparkan kondisi objektif negara/negara bagian setempat dan mengingat berbagai hambatan dan permasalahan yang pernah dialami dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2004, Kelompok Kerja Rapat Kerja memberikan rekomendasi sebagai berikut:

A. REKOMENDASI TEKNIS

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat direvisi dan difinalisasi sampai 2 (dua) bulan sebelum hari pemungutan suara mengingat tingginya mobilitas penduduk Indonesia di luar negeri (misal: mahasiswa dan pekerja musiman);

2. Dalam kaitan untuk mengantisipasi mobilitas tersebut, perlu kiranya diberikan penambahan surat suara minimal 10 % dari DPT (misal: pada hari pemungutan suara berlabuh kapal asing yang membawa ABK dan nelayan yang jumlahnya melebihi/sama dengan DPT). Hal tersebut karena ketentuan surat suara tambahan sebesar 2% dari DPT dinilai terlalu kecil.

3. Perlu adanya ketetapan yang mengatur pemilih yang belum terdaftar dalam DPT maupun Daftar Tambahan yang datang pada hari pemungutan suara.

4. Perlu adanya mekanisme penetapan pengesahan atas surat suara yang didalamnya terdapat koreksi atas penandaan yang salah.

5. Penerimaan surat suara oleh PPLN dari KPU minimal 3 minggu sebelum hari pemungutan suara mengingat perlunya waktu mempersiapkan pengiriman kepada pemilih lewat jasa pos.

6. Perlu memberikan penetapan bahwa surat suara yang dikirimkan lewat jasa pos dapat dianggap sah jika diterima oleh PPLN satu minggu setelah hari pemungutan suara, sepanjang cap posnya sesuai dengan hari pemungutan suara.

7. Mengingat pengalaman pemilu 2004 dimana banyak penduduk Indonesia di luar negeri baru dapat memilih setelah jam kerja, diusulkan adanya fleksibilitas waktu penyelenggaraan sesuai dengan kondisi setempat.

8. Untuk dapat mengakomodir semua WNI di luar negeri yang berstatus legal atau illegal, agar PPLN diberi wewenang untuk menentukan bahwa hak memilih yang bersangkutan tetap diberikan, misalnya setelah dilakukan wawancara atau pemeriksaan identitas lainnya.

9. Mengingat tersebar luasnya masyarakat Indonesia di wilayah akreditasi Perwakilan RI disarankan agar PPLN diberikan ijin untuk menyelenggarakan pemilu di luar Indonesian premises, termasuk konsekuensi anggaran yang akan timbul kemudian.

10. Apabila tidak terdapat saksi dari wakil partai politik di wilayah setempat disarankan kesaksian dapat dilakukan oleh WNI yang bukan anggota PPLN dan KPPSLN, atau berita acara penghitungan suara dapat dianggap sah meskipun tanpa tanda tangan saksi.

11. Mengingat keterbatasan sumber daya manusia dalam pembentukan sebuah KPPSLN, direkomendasikan agar 1 (satu) KPPSLN dapat membawahi lebih dari 1 (satu) TPS.


B. REKOMENDASI LOGISTIK DAN KEUANGAN

1. Oleh karena rincian Anggaran Belanja 2008 yang diberikan oleh KPU secara keseluruhan belum mencerminkan kebutuhan riil masing-masing PPLN, maka diharapkan anggaran yang diberikan proporsional sesuai dengan jumlah DPT, luas wilayah dan kegiatan.

2. Mengingat kegiatan PPLN diawal tahun 2009 sudah cukup tinggi maka diperlukan dana yg cukup besar, sehingga diharapkan dana dari KPU dapat datang tepat waktu (sebelum bulan Februari 2009).

3. Karena dalam pelaksanaan Pemilu 2009 dapat timbul biaya-biaya tertentu yang hanya terjadi di LN, maka diusulkan agar PPLN dapat mengusulkan revisi antar kelompok belanja yang sesuai dengan kondisi di daerah masing-masing.

4. Rincian anggaran biaya yg dikirimkan oleh KPU pada awal tahun anggaran dalam pelaksanaannya masih perlu penyesuaian. Untuk itu, agar dimungkinkan dalam tahun anggaran 2009 PPLN dapat melakukan revisi antar kelompok belanja dan lebih fleksibel.

5. PPLN dalam melaksanakan tugasnya memerlukan bahan-bahan cetakan dari KPU pusat, maka agar bahan – bahan cetakan untuk sosialisasi dan pelaksanaan PEMILU 2009 dapat dikirimkan tepat waktu.

6. Karena pelaksanaan Pemilihan penyediaan kotak suara merupakan hal yang pokok sehingga diharapkan dapat lebih fleksibel agar PPLN dapat membuat atau menyewa kotak suara yg jenis bahan dan ukurannya yang mungkin tidak sesuai dengan Peraturan KPU nomor 27 tahun 2008, selama dapat menjamin keamanan surat suara.

7. Agar anggaran yg dikirimkan KPU pada PPLN benar-benar memperhatikan usulan RAB masing-masing PPLN, mengingat RAB sangat bervariasi antara PPLN yg satu dengan yg lainnya karena spesifikasi kebutuhan yang berbeda.
-->