Pemilu Presiden Pemilu di Selandia Baru Bahan Sosialisasi Pemilu Tahapan Pemilu 2009 Panitia Pemilu Selandia Baru
Cara Pemberian Suara Pilpres Cara Pemberian Suara Pileg Pemungutan Suara lewat Pos Pemungutan Suara di TPS Pengawas dan Saksi Pemilu Kampanye Pemilu di Selbar
UU No.10/2008 Pemilu UU No.22/2007 Penyelenggaraan Pemilu Per KPU No 8/2008 Tata Kerja PPLN & KPPSLN Per KPU No 20/2008 Tahapan Pemilu 2009 Per KPU No 11/2008 Penyusunan Daftar Pemilih Pileg Per KPU No 3/2009 Pemungutan dan Penghitungan Suara Per KPU No 11/2009 Teknis Penyelenggaraan di Luar Negeri Per KPU No 13/2009 (Perubahan Per KPU No 3/2009) Per KPU No 46/2008 Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Per KPU No 14/2009 Penyusunan Daftar Pemilih Pilpres Per KPU No 45/2009 Jadwal Pilpres UU No 42/2008 Pemilu Presiden
Mega-Prabowo SBY-Boediono JK-Wiranto Partai-partai Peserta Pemilu Daftar Caleg Tetap Daerah Pemilihan DKI Jakarta-II Daftar Caleg Seluruh Daerah Berita Seputar Pemilu 2009
KTP & Paspor bisa digunakan Pelipatan Surat Suara Pilpres Foto-foto sosialisasi domestik Wellington: Pos atau TPS? KPPSLN untuk Pilpres Sosialisasi Domestik Pilpres Pemungutan Suara 9 April 09 Pengeposan Surat Suara Ditemukan Surat Suara Rusak Anggota KPPSLN Wellington Pelantikan KPPSLN Wellington Sosialisasi Pemilu Jadwal Sosialisasi Pemilu Laporan PPLN Wellington Raker KPU - PPLN zona 13 Pelantikan PPLN Selbar Pemrosesan formulir pendaftaran Anggaran PPLN Selbar Kegiatan PPLN Selbar Pembentukan PPLN Selbar
Daftar Pemilih Pilpres Daftar Pemilih Pileg Auckland Hamilton, Rotorua, Tauranga Wellington Palmerston North, Napier, New Plymouth Christchurch South Island
Komisi Pemilihan Umum Pokja PLN Deplu KBRI Wellington IndonesiaMemilih.com Pemilu di Australia Pemilu di Belanda Pemilu di Inggris Pemilu di Jepang Pemilu di Jerman Pemilu di Kanada

Pengawas dan Saksi Pemilu

Cetak   Email ke teman   Share
Catatan Awal

Pengawas Pemilu Luar Negeri/Pengawas Pemilu Lapangan untuk Pemilu 2009 di Selandia Baru tidak pernah dibentuk oleh Bawaslu dari awal.

Saksi Pemilu adalah orang yang ditunjuk dan mendapat mandat dari Partai Peserta Pemilu. Oleh karena itu, PPLN atau KPPSLN atau Perwakilan RI tidak berkepentingan untuk menunjuk dan memberi mandat kepada Saksi Pemilu.

Dengan demikian, Berita Acara Perhitungan Suara nantinya bisa dianggap sah walaupun tanpa tanda tangan Saksi Pemilu dan Pengawas Pemilu, kecuali jika ada perubahan Petunjuk Teknis dari KPU Pusat di kemudian hari.


Pengawas Pemilu

UU No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu
Pasal 97
(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu
di luar negeri.
(2) Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk dan
ditetapkan dengan keputusan Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia.
(3) Anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri terdiri atas masyarakat Indonesia yang berdomisili di luar negeri.


Saksi Pemilu

UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu

Pasal 160
(3) Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi Partai Politik Peserta Pemilu.
(6) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyerahkan mandat tertulis dari Partai Politik Peserta Pemilu.

Pasal 172
4) Penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR di TPSLN disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu.
(9) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang belum menyerahkan mandat tertulis pada saat pemungutan suara harus menyerahkan mandat tertulis dari Peserta Pemilu kepada ketua KPPS/KPPSLN.


Fungsi Pengawas dan Saksi Pemilu

Pasal 160
(4) Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(5) Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh KPU.

Pasal 161
(1) Dalam rangka persiapan pemungutan suara, KPPSLN
c. penyerahan salinan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan kepada saksi yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.

Pasal 162
(3) Ketua KPPSLN wajib membuat dan menandatangani berita acara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara tersebut ditandatangani oleh paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPSLN dan saksi Partai Politik Peserta Pemilu yang hadir.

Pasal 170
(1) Dalam hal terjadi penyimpangan pelaksanaan pemungutan suara oleh KPPS/KPPSLN, Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri memberikan saran perbaikan disaksikan oleh saksi yang hadir dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS/TPSLN.

Pasal 172
4) Penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR di TPSLN disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu.
(6) Penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR di TPSLN diawasi oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri.

Pasal 174
(3) Saksi menyaksikan dan mencatat pelaksanaan penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di dalam TPS/TPSLN.

Pasal 178
(1) Peserta Pemilu, saksi, Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri dan masyarakat dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan penghitungan suara kepada KPPS/KPPSLN.
(2) Peserta Pemilu dan warga masyarakat melalui saksi Peserta Pemilu atau Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS/KPPSLN apabila ternyata terdapat hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(3) Dalam hal keberatan yang diajukan melalui saksi Peserta Pemilu atau Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diterima, KPPS/KPPSLN seketika itu juga mengadakan pembetulan.

Pasal 179
(2) Berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh anggota KPPS/KPPSLN dan saksi Peserta Pemilu yang hadir.

Pasal 180
(3) KPPSLN wajib memberikan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Luar Negeri dan PPLN pada hari yang sama.

Pasal 186
(1) PPLN melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR dari seluruh KPPSLN di wilayah kerjanya serta melakukan penghitungan perolehan suara yang diterima melalui pos dengan disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
-->