Assallamu'alaikum wr.wb dan Salam SejahteraKeberadaan dan kesejahteraan kehidupan kita di Selandia Baru sekarang ini bukan berarti kita tidak lagi memikirkan masa depan negara dan bangsa kita Indonesia. Bagaimanapun juga kita masih tetap memiliki tanggung jawab sebagai warga negara terhadap perubahan masa depan Indonesia ke arah yang lebih baik. Mimpi kita terhadap suatu perubahan yang terbaik bagi bangsa dan negara sangat bergantung dari satu suara pribadi yang diberikan dalam Pemilu 2009 mendatang.
Satu suara pun sangat berarti walaupun berasal dari ujung dunia seperti Selandia Baru. Bayangkan jika salah satu partai politik tidak dapat memenuhi minimum Parliament Threshold 2.5% dari perolehan suara nasional hanya karena kekurangan satu suara anda.
Lebih jauh lagi dalam proses demokrasi yang sempurna, suara anda boleh jadi berujung pada beberapa kekuatan politik yang pada akhirnya akan berkoalisi untuk menyamakan persepsi pada suatu agenda perubahan. Coba bayangkan lagi apabila proses koalisi, ada dua calon presiden, memiliki pangsa kekuatan 50-50 dan masih menunggu satu suara lagi dari anda.
Pada akhirnya, sisa satu suara anda itulah yang menentukan agenda perubahan yang sesuai mimpi dan harapan anda dan yang lainnya.
Pemilihan Umum 2009 untuk anggota DPR 2009 akan diselenggarakan pada hari Kamis, 9 April 2009 dan untuk Presiden & Wakil Presiden (Pilpres) akan diselenggarakan pada hari Rabu, 8 Juli 2009.
Pemilu 2009 di Selandia Baru dilaksanakan dengan dua jenis penyelenggaraan:
(1) Pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan
(2) Pemungutan suara yang dikirim melalui Pos (NZ Post).
Pemungutan suara di TPS hanya dilaksanakan di kota Wellington sementara pemungutan suara melalui pos berlaku untuk kota-kota selain Wellington.
Pemilu 2009 yang diadakan di Selandia Baru adalah untuk memilih Partai dan Calon Legislatif yang akan duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kemudian dilanjutkan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Jumlah suara yang sah dalam Pemilu 2009 di Selbar akan dimasukkan ke dalam Daerah Pemilihan DKI Jakarta-II yang meliputi wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan suara Luar Negeri. Alokasi kursi DPR untuk DKI Jakarta-II adalah 7 kursi.
Lihat Daftar Caleg Tetap untuk Daerah Pemilihan DKI Jakarta-II >>>
Lihat Tanda Gambar dan Profil Partai-partai Peserta Pemilu >>>
Lihat Bahan Sosialisasi Pemilu >>>
Sesuai Peraturan KPU no 35/2008 Pasal 26 tata cara pemberian suara pada surat suara, ditentukan dengan pemberian tanda √ (centang) atau sebutan lain, dilakukan satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR.
Lihat Cara Pemberian Suara yang Sah >>>
Panitia Pemilihan Luar Negeri Selandia Baru (PPLN Selbar) dibentuk 2 Agustus 2008. Hubungan PPLN Selbar dengan KPU Pusat adalah melalui Kelompok Kerja Pemilihan Luar Negeri di Departemen Luar Negeri (Pokja PLN Deplu).
PPLN Selbar <- KBRI Wellington <- Pokja PLN Deplu <- KPU Pusat
PPLN akan membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) untuk menangani pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang diselenggarakan di TPS KBRI Wellington.
Selain PPLN, ada Pengawas Pemilu (Pengawas Pemilu Luar Negeri dan Pengawas Pemilu Lapangan) yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Saksi Pemilu yang ditunjuk dan menerima mandat dari Partai Peserta Pemilu.
Daftar Pemilih Tetap untuk wilayah Selandia baru sudah dirampungkan dan ditetapkan oleh PPLN Selbar setelah melalui proses perbaikan-perbaikan yang panjang dan rumit. Pemilih Tetap inilah yang dapat menggunakan hak pilihnya nanti.
Dengan selesainya penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada bulan November 2008 yang lalu, pendaftaran calon pemilih baru Pemilu 2009 sudah ditutup.
Namun demikian, pendaftaran untuk Pemilu Pilpres masih terbuka sampai 28 April 2009. Mendaftarlah jika saudara adalah WNI yang genap berumur 17 tahun pada tanggal 8 Juli 2009.
Masuk ke Selandia Baru
Gunakan formulir ini jika Anda baru pindah/datang ke Selandia Baru dan pernah terdaftar dalam DPT di wilayah lain.
Mohon dilampirkan surat keterangan pindah dari DPT Asal yang dikeluarkan oleh PPLN/PPS Asal dalam bentuk Form Model A5 yang ditandatangani oleh Ketua PPLN/PPS Asal. Harap Form A5 tersebut di-scan dan di-email ke PPLN Wellington agar nama Anda dapat dimasukkan ke Daftar Tambahan dan Anda diperbolehkan untuk menggunakan hak suaranya di wilayah Selandia Baru.
Keluar dari Selandia Baru
Gunakan formulir ini jika Anda yang sudah terdaftar dalam DPT Selandia Baru akan/sudah pindah keluar dari Selandia Baru dan ingin menggunakan hak pilihnya di tempat tujuan.
Form A5 akan dibuat berdasarkan data yang telah berikan dan dengan demikian nama anda akan dikeluarkan dari DPT Selandia Baru. Gunakan Form A5 ini untuk memilih di TPS tujuan anda.
Jika anda masih berada di Selandia Baru, kami akan mengirimkan lewat pos Form A5 yang sudah ditandatangani Ketua PPLN Wellington.
Jika anda sudah berada di luar Selandia Baru, kami akan men-scan dan meng-email Form A5 yang sudah ditandatangani Ketua PPLN Wellington.
Terima kasih atas perhatiannya.
Salam Pemilu
PPLN Selandia Baru
hubungi kami >>>
(/jml)