Pemilu Presiden Pemilu di Selandia Baru Bahan Sosialisasi Pemilu Tahapan Pemilu 2009 Panitia Pemilu Selandia Baru
Cara Pemberian Suara Pilpres Cara Pemberian Suara Pileg Pemungutan Suara lewat Pos Pemungutan Suara di TPS Pengawas dan Saksi Pemilu Kampanye Pemilu di Selbar
UU No.10/2008 Pemilu UU No.22/2007 Penyelenggaraan Pemilu Per KPU No 8/2008 Tata Kerja PPLN & KPPSLN Per KPU No 20/2008 Tahapan Pemilu 2009 Per KPU No 11/2008 Penyusunan Daftar Pemilih Pileg Per KPU No 3/2009 Pemungutan dan Penghitungan Suara Per KPU No 11/2009 Teknis Penyelenggaraan di Luar Negeri Per KPU No 13/2009 (Perubahan Per KPU No 3/2009) Per KPU No 46/2008 Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Per KPU No 14/2009 Penyusunan Daftar Pemilih Pilpres Per KPU No 45/2009 Jadwal Pilpres UU No 42/2008 Pemilu Presiden
Mega-Prabowo SBY-Boediono JK-Wiranto Partai-partai Peserta Pemilu Daftar Caleg Tetap Daerah Pemilihan DKI Jakarta-II Daftar Caleg Seluruh Daerah Berita Seputar Pemilu 2009
KTP & Paspor bisa digunakan Pelipatan Surat Suara Pilpres Foto-foto sosialisasi domestik Wellington: Pos atau TPS? KPPSLN untuk Pilpres Sosialisasi Domestik Pilpres Pemungutan Suara 9 April 09 Pengeposan Surat Suara Ditemukan Surat Suara Rusak Anggota KPPSLN Wellington Pelantikan KPPSLN Wellington Sosialisasi Pemilu Jadwal Sosialisasi Pemilu Laporan PPLN Wellington Raker KPU - PPLN zona 13 Pelantikan PPLN Selbar Pemrosesan formulir pendaftaran Anggaran PPLN Selbar Kegiatan PPLN Selbar Pembentukan PPLN Selbar
Daftar Pemilih Pilpres Daftar Pemilih Pileg Auckland Hamilton, Rotorua, Tauranga Wellington Palmerston North, Napier, New Plymouth Christchurch South Island
Komisi Pemilihan Umum Pokja PLN Deplu KBRI Wellington IndonesiaMemilih.com Pemilu di Australia Pemilu di Belanda Pemilu di Inggris Pemilu di Jepang Pemilu di Jerman Pemilu di Kanada

Kampanye Partai Pemilu 2009 di Selbar

Cetak   Email ke teman   Share
Perarturan KPU tentang Tata Penyelenggaraan Kampanye Pemilu dapat dilihat disini.

Bentuk kampanye dapat berupa:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. media massa cetak dan media massa elektronik;
d. penyebaran bahan kampanye kepada umum;
e. pemasangan alat peraga di tempat umum;
f. rapat umum; dan
g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundangundangan.

Segala bentuk kampanye partai politik di Selandia Baru harus dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu ke PPLN Wellington - Selandia Baru.

Beberapa alternative bentuk Kampanye Parta Pemilu 2009 di Selandia Baru:

- lewat pos (akan diatur kemudian)

- lewat email (akan diatur kemudian)
Karena alamat dan email calon pemilih tidak bisa di-disclose ke partai-partai, jadi segala item kampanye lewat surat atau email perlu disebarkan melalui PPLN Selbar yang kemudian akan meneruskannya ke calon pemilih. Segala biaya pos ditanggung oleh partai peserta.
-->