Peraturan KPU mengenai Tata Penyusunan Daftar Pemilih dapat dibaca di sini
Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Selandia Baru:
Statistik DPT Selbar (DPT Revisi)
Mohon melakukan pendaftaran ulang secara online untuk meng-update data anda.
Daftar Pemilih Sementara (DPS) diperbaiki menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Kemudian DPSHP diperbaiki kembali menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHPA). Berdasarkan DPSHPA disusun Daftar Pemilih Tetap (DPT). Lihat Tahapan Pemilu untuk jadualnya.
Daftar Pemilih Tetap adalah daftar final dan seorang calon pemilih harus terdaftar dalam satu DPT. Jika pindah ke tempat lain pada saat hari pemungutan suara, maka calon pemilih harus membawa Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan (SPDPTB) dari DPT asal yang ditandatangani Ketua PPLN/PPS.
Contoh:
a. Seseorang yang tercatat dalam DPT di Jakarta datang ke Selandia Baru dengan membawa SPDPTB yang dikeluarkan PPS asal di Jakarta.
b. Seseorang yang tercatat dalam DPT di Selandia Baru pergi ke Jakarta dengan membawa SPDPTB yang dikeluarkan PPLN asal di Selandia Baru.
(/jml)
Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Selandia Baru:
- Auckland dan sekitarnya (AKL)
- Hamilton, Rotorua, Tauranga dan sekitarnya (HAM)
- Wellington dan sekitarnya (WLG)
- Palmerston North, New Plymouth, Hastings/Napier dan sekitarnya (PMR)
- Christchurch dan sekitarnya (CHC)
- South Island selain Christchurch (SOT)
Statistik DPT Selbar (DPT Revisi)
| Area | male | female | total | |
| AKL | 913 | 1125 | 2038 | |
| HAM | 38 | 78 | 116 | |
| PMR | 73 | 73 | 146 | |
| WLG | 183 | 223 | 406 | |
| CHC | 68 | 86 | 154 | |
| SOT | 37 | 50 | 87 | |
| | 1312 | 1635 | 2947 | |
| | ||||
| Area | age 17-35 | age 36-55 | age 56+ | total |
| AKL | 924 | 896 | 218 | 2038 |
| HAM | 49 | 57 | 10 | 116 |
| PMR | 89 | 47 | 10 | 146 |
| WLG | 223 | 148 | 35 | 406 |
| CHC | 82 | 55 | 17 | 154 |
| SOT | 55 | 30 | 2 | 87 |
| | 1422 | 1233 | 292 | 2947 |
Mohon melakukan pendaftaran ulang secara online untuk meng-update data anda.
Daftar Pemilih Sementara (DPS) diperbaiki menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Kemudian DPSHP diperbaiki kembali menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHPA). Berdasarkan DPSHPA disusun Daftar Pemilih Tetap (DPT). Lihat Tahapan Pemilu untuk jadualnya.
Daftar Pemilih Tetap adalah daftar final dan seorang calon pemilih harus terdaftar dalam satu DPT. Jika pindah ke tempat lain pada saat hari pemungutan suara, maka calon pemilih harus membawa Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan (SPDPTB) dari DPT asal yang ditandatangani Ketua PPLN/PPS.
Contoh:
a. Seseorang yang tercatat dalam DPT di Jakarta datang ke Selandia Baru dengan membawa SPDPTB yang dikeluarkan PPS asal di Jakarta.
b. Seseorang yang tercatat dalam DPT di Selandia Baru pergi ke Jakarta dengan membawa SPDPTB yang dikeluarkan PPLN asal di Selandia Baru.
DPS -> diumumkan -> tanggapan/masukan dari masyarakat
Perbaikan
DPSHP -> diumumkan -> tanggapan/masukan dari masyarakat
Perbaikan Akhir
DPSHPA -> dikirim ke KPU
Penyusunan DPT
DPT -> dikirim ke KPU
Dilengkapi dengan Daftar Pemilih Tambahan
(/jml)